Correct Article 10
PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, maka:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2010;
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2011; dan
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2010;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
