Correct Article 8
PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Current Text
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.
(2) Kepada Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
