Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. (2) Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.
Your Correction