Correct Article 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Current Text
(1) Kepada Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulannya.
(2) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan.
(4) Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi dimana Hakim Ad Hoc tersebut berasal.
Your Correction
