Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas; dan g. uang penghargaan.
Your Correction