Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. epkumham.go
Your Correction