Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pengelolaan keuangan berasal dari non Anggaran Pendapat dan Belanja Negara menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction