Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2010 - 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Your Correction