Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2010 - 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program PRESIDEN hasil Pemilihan Umum tahun 2009. (2) RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional; c. pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah.
Your Correction