Correct Article 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan
diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Your Correction
