Correct Article 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Harga energi disesuaikan secara bertahap sampai batas waktu tertentu menuju harga keekonomiannya.
(2) Pentahapan dan penyesuaian harga energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan dampak optimum terhadap diversifikasi energi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
