Correct Article 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya- upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri.
(2) Sasaran Kebijakan Energi Nasional adalah:
a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025
b. Terwujudnya energi (primter) mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional:
1) minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
2) Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
3) Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
4) Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).
5) Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
6) Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
7) Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).
Your Correction
