Article 1
Membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
Pasal 2 …
PERPRES Nomor 5 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.