Article 1
Yang dimaksud dengan tindakan-kepolisian dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam :
a. pemanggilan berhubung dengan tindak pidana
b. meminta keterangan tentang tindak pidana
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan
PERPRES Nomor 5 Tahun 1961
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
TINDAKAN KEPOLISIAN
PETUGAS PELAKSANA TINDAKAN-KEPOLISIAN