Correct Article 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan.
Your Correction
