Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya diberikan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terhitung sejak pengangkatan.
Your Correction