Correct Article 6
PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp18.480.000,00 (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp16.632.000,00 (enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp13.305.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah).
(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(5) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(6) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(7) Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp9.979.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
(8) Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
(9) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
(10) Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
(11) Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
(12) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j diberikan at cost.
Your Correction
