Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Tunjangan perumahan; b. Transportasi; c. Tunjangan hari raya; d. Tunjangan cuti tahunan; e. Representasi; f. Asuransi jiwa dan kecelakaan; g. Fasilitas kesehatan; h. Tunjangan asuransi purna jabatan; i. Pendampingan hukum; dan j. Perjalanan dinas.
Your Correction