Correct Article 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Tunjangan perumahan;
b. Transportasi;
c. Tunjangan hari raya;
d. Tunjangan cuti tahunan;
e. Representasi;
f. Asuransi jiwa dan kecelakaan;
g. Fasilitas kesehatan;
h. Tunjangan asuransi purna jabatan;
i. Pendampingan hukum; dan
j. Perjalanan dinas.
Your Correction
