Correct Article 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas dan fungsi BPKH.
Your Correction
