Correct Article 27
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Your Correction
