Correct Article 21
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan
c. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
b. Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
c. Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
d. Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
e. Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
c. Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada Kabupaten Bireuen;
d. Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
e. Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur;
f. Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
g. Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
h. Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten Langkat;
i. Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala Sarapuh pada Kabupaten Langkat;
j. Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
k. Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m. Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten Batu Bara;
n. Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan;
o. Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
p. Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan
q. Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu.
(6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
1. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal-
I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
2. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
a) Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Lanal Lhokseumawe di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
dan c) Lanal Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
3. Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Sukakarya di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh;
c) Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d) Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
e) Posal Krueng Geukueh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
f) Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
g) Posal Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
h) Posal Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
i) Posal Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
j) Posal Medan Labuhan di Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
k) Posal Bandar Khalifah di Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l) Posal Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m) Posal Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
n) Posal Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Posal Kuala Peudada di Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang meliputi:
a) PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; dan b) PPS Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; dan
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:
a. PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya, PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang;
b. PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa, PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi Arusan pada Kota Banda Aceh;
c. PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d. PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga, PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada Kabupaten Pidie;
e. PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja, PPI Mereude di Kecamatan Meureudu, PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI Jangka Buya di Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya;
f. PPI Samalanga di Kecamatan Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan Peudada, PPI Kuala Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin Siron dan PPI Teupin Jaloe pada Kabupaten Bireuen;
g. PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan Lapang, PPI Teupin Kuyun di Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada Kabupaten Aceh Utara;
h. PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe;
i. PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI Baroeh Buging di Kecamatan Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak
Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten Aceh Timur;
j. PPI Pusong Kapal di Kecamatan Seruway dan PPI Desa Mesjid pada Kabupaten Aceh Tamiang;
k. PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat;
l. PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Sedang;
m. PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
n. PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
o. PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI Perupuk di Kecamatan Lima Puluh, serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
p. PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
q. PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
r. PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
Your Correction
