Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara. (2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara; dan b. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota. (3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan b. Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai. (4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh; c. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Mesjid Raya; dan d. Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.
Your Correction