Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan: a. Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan b. Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang – Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat – Duri – Pekanbaru. (4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan Belawan; dan b. Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu – Kualanamu. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di: a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Lhokseumawe dan PKSN Medan; b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala Langsa dan Kuala Tanjung. (7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction