Correct Article 17
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda Aceh;
2. Kecamatan Muara Dua pada Kota Lhokseumawe;
3. Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
dan
4. Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan Sunggal pada Kota Medan;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten Pidie Jaya;
2. Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten Bireuen;
3. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
4. Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhoukseumawe;
5. Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Polonia pada Kota Medan; dan
6. Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
c. terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani:
a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan;
b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
