Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar; b. Kuala Langsa di Kota Langsa; dan c. Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara. (3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; e. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; f. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; e. pusat kegiatan industri pengolahan; f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau h. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
Your Correction