Correct Article 12
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan
b. Kota Sigli di Kabupaten Pidie.
(3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
dan/atau
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau
i. pusat pelayanan transportasi laut nasional.
Your Correction
