Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang, dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai; b. menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka, Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak, dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway; c. menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka dan Laut Andaman; d. menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman; e. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan f. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah. (3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengembangkan pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan/atau industri serta didukung prasarana permukiman; b. mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, serta didukung prasarana permukiman; dan c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan negara, serta didukung prasarana permukiman. (4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. mengembangkan kawasan pertanian sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. mengembangkan dan memelihara prasarana sumber daya air berupa jaringan irigasi dan/atau bendungan; dan c. mengendalikan alih fungsi lahan pertanian berupa sawah menjadi non sawah. (5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Selat Malaka dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional; b. mengembangkan perikanan tangkap dan budi daya sesuai potensi lestari; c. mengembangkan potensi wisata bahari; d. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa pariwisata serta jasa kepelabuhanan; dan e. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam pengembangan destinasi pariwisata. (6) Strategi pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. mengembangkan budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau karet sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. mengembangkan industri pengolahan hulu maupun hilir hasil kegiatan perkebunan; dan c. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam kegiatan perdagangan dalam memasarkan produk lokal unggulan. (7) Strategi pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan: a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah industri; b. mengembangkan pusat kegiatan industri di pusat permukiman perbatasan negara; dan c. mengendalikan perkembangan kegiatan industri pada kawasan peruntukan pertanian pangan dan kawasan permukiman. (8) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara; b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat permukiman perbatasan; c. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian wilayah; dan d. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara untuk melayani perdagangan ekspor dan/atau antarpulau. (9) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dengan: a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT; b. mengembangkan Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan industri di Kawasan Perbatasan Negara; c. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan d. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau- pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau. (10) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang berfungsi lindung untuk mempertahankan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan: a. mempertahankan luasan kawasan yang memiliki tegakan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen; b. merehabilitasi sempadan pantai Pulau Rondo bagian utara dan selatan, pulau Berhala bagian Barat; dan c. mengembangkan pemecah gelombang (breakwater) pada bagian utara Pulau Rondo dan bagian barat pulau Berhala. (11) Strategi pelestarian kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Pulau Berhala sebagai penangkaran penyu hijau; b. mengembangkan kegiatan pariwisata pada Taman Wisata Alam Laut Pulau Weh dan Suaka Alam Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang; c. melestarikan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut; d. melestarikan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan; dan e. melestarikan Cagar Alam Sei Leidong. (12) Strategi pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan dengan: a. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi; dan b. mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung dari deforestasi. (13) Strategi rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan: a. merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik pangkal garis Kepulauan INDONESIA di Wilayah Pesisir pantai Pulau Sumatera; b. mengembangkan fasilitas pemecah gelombang (breakwater) yang memadai di seluruh kawasan sempadan pantai yang rawan abrasi pantai; c. melarang kegiatan budi daya di pesisir yang berpotensi merusak wilayah pesisir dan berdampak pada mundurnya garis batas kedaulatan negara; dan d. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam tata kelola lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
Your Correction