Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berupa: a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara; b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa: a. pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; b. pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi; d. pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan f. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya. (3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa: a. rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang berfungsi lindung dalam rangka mempertahankan PPKT; b. pelestarian kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi; c. pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku; dan d. rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya.
Your Correction