Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia; b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing; dan c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Your Correction