Correct Article 1
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.
4. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.
5. Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.
6. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
7. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
9. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
10. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
14. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
15. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
16. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
17. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
18. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
19. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
20. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
21. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
22. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
23. Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
24. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perairan INDONESIA dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
25. Landas Kontinen INDONESIA adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
26. Alur Laut Kepulauan INDONESIA yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
27. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
28. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
29. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
30. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
33. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
37. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
38. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
41. Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
42. Bupati atau Wali kota adalah Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh
Tamiang, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Batu Bara, Bupati Asahan, Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu, Wali kota Sabang, Wali kota Banda Aceh, Wali kota Lhokseumawe, Wali kota Langsa, Wali kota Medan, dan Wali kota Tanjung Balai.
Your Correction
