Correct Article 16
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Your Correction
