Correct Article 15
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2);
e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba;
f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Your Correction
