Correct Article 14
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
b. melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
Your Correction
