Correct Article 13
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
Your Correction
