Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. (2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Kepala; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah. (4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah. (5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction