Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Your Correction