Correct Article 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. Ketua Pelaksana Harian merangkap anggota : Menteri Pariwisata;
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
13. Sekretaris Kabinet; dan
14. Gubernur Sumatera Utara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
