Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; b. Ketua Pelaksana Harian merangkap anggota : Menteri Pariwisata; c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Menteri Ketenagakerjaan; 11. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 13. Sekretaris Kabinet; dan 14. Gubernur Sumatera Utara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction