Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
Your Correction