Correct Article 27
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a. pekerjaan umum;
b. perumahan dan kawasan pemukiman;
c. ketenagakerjaan;
d. lingkungan hidup;
e. perhubungan;
f. penanaman modal;
g. perdagangan;
h. pertanahan dan tata ruang;
i. pariwisata;
j. kehutanan;
k. kelautan dan perikanan; dan
l. energi dan sumber daya mineral.
(3) Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan
Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
