Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Danau Toba, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba mengacu pada dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction