Correct Article 20
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Current Text
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
a. Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun (2016-2041);
b. Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk periode 2016-2019 dengan target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
