Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
Your Correction