Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. (2) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan hak pengelolaannya kepada Badan Otorita Danau Toba yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan PRESIDEN berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah. (4) Tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction