Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction