Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction