Correct Article 28
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
