Correct Article 21
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh;
d. pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui bank data penginderaan jauh nasional;
e. pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional;
f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
