Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. (2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction