Correct Article 17
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
