Correct Article 14
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
